JAKARTA: Produsen industri nasional meminta pemerintah memperketat aturan pemberian izin untuk importir umum. Selama ini, importir umum bebas melakukan importasi umum dengan hanya memiliki izin usaha dagang.
Berbeda dengan negara lain seperti Tiongkok dan Malaysia, importir umum diatur hanya untuk beberapa nomor HS barang tertentu.
“Perusahan dagang tidak menghadapi risiko bisnis seperti industri. Kalau menjadi importir makanan dan minuman merugi, dia bisa dengan mudah menjadi importir sepatu. Kalau industri kan tidak mungkin. Jadi, kami berharap, importir umum dikendalikan sebagaimana yang telah dilakukan atas produsen melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen,” ujar Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani di Jakarta, Jumat (14/1).
Permendag yang berlaku per Januari 2011 itu, imbuhnya, bisa mendukung keberlangsungan operasional industri di dalam negeri. Pasalnya, industri di dalam negeri tetap membutuhkan pasokan barang jadi impor untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Selain itu, juga untuk mendukung pengembangan dan inovasi produk. “Kalau Permendag 39/2020 ditunda pemberlakuannya atau bahkan dicabut akan menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan manufaktur nasional. Misalnya, ada industri yang memang masih harus mengimpor barang jadi karena untuk memproduksi di dalam negeri belum memenuhi skala keekonomian. Juga, untuk produk-produk dengan niche market (ceruk pasar tersegmen). Kalau Permendag itu dicabut, justru semakin tidak mengendalikan arus impor,” ujar Franky. (OL-5)
Source: media indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment