Saturday, November 6, 2010

Rokok mengakibatkan Kebutaan

Baru-baru ini tim peneliti Inggris menemukan bukti baru yang semakin menguatkan bahaya merokok. Tidak hanya menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi, merokok juga meningkatkan resiko degenerasi macular, salah satu penyebab kebutaan.

Kelainan pada bagian macula di retina mata yang sering disebut age related macular degeneration (AMD) umumnya muncul saat orang memasuki usia lanjut, biasanya di atas usia 50 tahun. Mula-mula pandangan penderita AMD kabur dan kesulitan membaca disertai adanya titik gelap di area pandangnya. Makin lama titik gelap tersebut makin besar sehingga penderitanya mengalami kebutaan.

Tim peneliti dari Cambridge University mempelajari hubungan antara rokok dan AMD. Dalam penelitian tersebut, mereka menemukan bahwa orang-orang yang hidup bersama perokok selama lima tahun akan resiko terkena AMD dua kali lipat daripada yang tidak. Sedangkan perokok rutin beresiko tiga kali lipat. Laporan ini dimuat dalam Journal of Opthalmology.

Sebelumnya para peneliti telah mengetahui bahwa merokok meningkatkan resiko gangguan penglihatan. Namun, dengan hasil penelitian ini membuktikan bahwa rokok juga memiliki pengaruh buruk yang sama pada orang di sekitarnya.

Meskipun belum tentu menyebabkan kebutaan, penderitanya akan mengalami gangguan penglihatan. Sekitar 500 ribu orang di Inggris diketahui menderita AMD.

Para peneliti mempelajari 435 orang yang menderita AMD dan 280 orang yang tidak dengan melihat gaya hidup dan pekembangan penyakitnya. Mereka menemukan bahwa semakin sering seseorang merokok, semakin besar resiko terkena AMD termasuk pasangannya.

Pecandu rokok yang menghisap satu bungkus rokok atau lebih dalam sehari selama 40 tahun memiliki resiko tiga kali lipat lebih besar daripada yang tidak merokok. Sementara itu, orang yang hidup bersama dengan perokok selama minimal 5 tahun beresiko dua kali lipat lebih besar. Meskipun demikian, untuk orang yang berhenti merokok lebih dari 20 tahun atau lebih, resikonya turun sebesar yang bukan perokok.

Penulis pendamping laporan tersebut Profesor John Yates menyatakan, para peneliti telah menunjukkan hubungan yang jelas antara rokok dan penyakit. "Di antara berbagai faktor lingkungan yang diteliti sebagai penyebab AMD, merokok adalah salah satu yang paling terlihat jelas hubungannya," katanya.

Anita Lightstone, kepala bagian kesehatan mata di Royal National Institute antusias dengan temuan tersebut. "Ini adalah temuan yang sangat penting dan menjadi bukti yang memperkuat upaya larangan merokok di tempat umum," katanya. Pemerintah Inggris sendiri telah mengajukan larangan merokok di seluruh kantor, kecuali kedai minuman yang tidak menyediakan makanan atau klub-klub tertutup.

sumber: http://www.hobibaca.com/hbc/contain_preview.php?menu=Artikel&idx=1157

Rokok dan alkohol lebih berbahaya dari ganja DA

Rokok dan alkohol lebih berbahaya dari ganja atau Cimeng

Ada informasi menarik, hasil penelitian dari UK. Para ahli narkotika di Inggris berpendapat, sistem ranking obat narkotika yang sekarang ini berlaku, tidak rasional, arbiter dan tidak transparan. Sistem yang dianut sampai sekarang, membagi narkotika menjadi tiga kelas yakni A, B dan C. Kelas A untuk yang paling berbahaya dan kelas C untuk yang bahayanya paling rendah. Bukti ilmiah menunjukkan, kokain dan heroin (putauw) amat membahayakan kesehatan dan jiwa, karena itu disepakati masuk kelas A. Barbiturat (mis. Luminal) masuk kelas B, sedangkan steroid dan kanabis masuk kelas C.

Menurut penelitian terbaru yang diterbitkan majalah kedokteran terkemuka Lancet akhir Maret 2007, alkohol secara hukum legal, namun sebetulnya lebih berbahaya dari ekstasi, LSD maupun ganja. Alkohol masuk ranking lima, sedangkan rokok nomor 9 dan ekstasi nomor 18.

Untuk diketahui, para peneliti membuat ranking satu sampai 20. Komentar mengenai bahaya merokok yang lebih berbahaya dari cimeng/ganja ini dapat dibaca di harian The Independent terbitan Inggris, Jumat 23 Maret 2007. Urutan satu sampai 20 itu, disusun berdasarkan dampak buruk terhadap kesehatan fisik, kemungkinan ketergantungan, dan dampak sosial, termasuk dampak buruk kepada keluarga, masyarakat, masalah kriminal, dan biaya yang dikeluarkan negara untuk mengatasi.

Sebuah Komisi Independen yang dibentuk oleh Royal Society of Arts, mengatakan, peraturan publik yang ada sekarang ini dipicu oleh kepanikan moral, yang seharusnya tidak bertujuan memasukkan orang ke penjara, tetapi untuk mengurangi akibat buruk narkotika, rokok maupun alkohol secara rasional berdasarkan bukti-bukti terbaru yang sahih.Professor David Nutt, sebagai peneliti utama, menekankan bahwa klasifikasi yang sekarang berlaku tidak sesuai untuk menilai dampak buruk, dan tidak bisa dipakai untuk mencapai tujuan.

Hukuman untuk pengguna narkotika perlu direvisi berdasarkan dampak buruk yang diakibatkan oleh narkotika yang dipakai, agar respons hukuman lebih proporsional. Dapat disimpulkan bahwa merokok dan alkohol menurut penelitian ini mempunyai dampak buruk yang berat, melebihi dampak buruk ekstasi dan ganja. Ini merupakan kesimpulan baru yang berbeda dengan pendapat sebelumnya. Sedangkan kokain, heroin atau putauw tetap mempunyai dampak paling buruk.Sedangkan ganja masih kontroversi. Menurut penelitian di Inggris tersebut, urutan dampak buruknya rendah, tidak seberat yang dikira sekarang ini. Namun badan kesehatan dunia (WHO) tetap menganggap dampak buruk ganja termasuk yang berat.

sumber: http://www.zeropaid.com/bbs/archive/index.php/t-42338.html

Larangan Merokok di Tempat Umum

Oleh Tulus Abadi (anggota Pengurus Harian YLKI dan Ketua III Komnas Penanggulangan Masalah Merokok)

Sebatang rokok bak pisau bermata dua. Satu sisi melahirkan benefit bagi negara dan masyarakat, di sisi yang lain menimbulkan berbagai luka (dampak eksternalitas). Tidak hanya bagi kesehatan, tetapi juga ekonomi, sosial, dan bahkan budaya. Namun, pemerintah dan masyarakat tampaknya peduli pada aspek benefitnya saja. Aspek eksternalitas rokok nyaris terlupakan.

Berdasar fakta itulah, komunitas internasional yang dikomandani Badan Kesehatan Dunia (WHO) menjadikan tanggal 31 Mei sebagai Hari Tanpa Tembakau se-Dunia (World No Tobacco Day). Tema peringatan kali ini adalah "Free Smoke and Environment" (bebaskan lingkungan dari asap rokok).

Relevan dengan tema peringatan tersebut, dalam konteks nasional maupun lokal Jakarta kita patut mempertanyakan (menggugat!) keefektifan dua produk hukum yang berlaku di Indonesia. Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan dan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Pencemaran Udara (PPU) di DKI Jakarta.

Kedua beleid itu secara tegas mengakomodasi efek negatif tembakau (asap rokok) bagi lingkungan berupa larangan merokok di tempat-tempat umum, yang dinyatakan sebagai "Kawasan Tanpa Rokok" atau KTR, PP No 19/2003 maupun Perda No 2/2005 yang menegaskan bahwa: tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.

Terasa indah di telinga, memang. Tetapi apa lacur, jika kedua beleid itu justru nyaris tidak terdengar lagi alias mati suri? Aktivitas merokok di tempat KTR, berjalan seperti biasa, hampir tidak ada rasa ewuh-pakewuh sedikit pun. Layak kita pertanyakan, ada apakah gerangan sehingga kedua peraturan itu mati sebelum waktunya?

Macan Kertas

Tidak terlalu sulit untuk membedah penyebabnya. Pertama, secara politis, pemerintah tidak mempunyai keberbihakan yang jelas terhadap penanggulangan bahaya rokok di Indonesia. Pemerintah hanya peduli dengan dimensi ekonominya saja, sedangkan aspek eksternalitasnya nyaris tidak disentuh.

Departemen Kesehatan, yang seharusnya menjadi pengawal dan penjaga gawang PP No 19/2003, lebih sering kebobolan dan tidak mempunyai energi untuk penegakan hukum. Setali tiga uang dengan Pemprov DKI Jakarta, ternyata semangatnya hanya "hangat-hangat tahi ayam".

Kedua, substansi hukumnya sangat lemah. Kita tahu, PP No 19 Tahun 2003 adalah hasil revisi ketiga dari PP No 81 Tahun 1999 tentang Penanggulangan Bahaya Rokok bagi Kesehatan. Industri rokok begitu perkasa merontokkan PP No 81/1999. Satu demi satu gigi PP No 81/1999 ditanggalkan.

Ketentuan larangan total iklan rokok bagi media massa elektronik langsung digergaji dengan PP No 32 Tahun 2000. Ketentuan maksimum tar-nikotin digergaji dengan PP No 19 Tahun 2003. Praktis, secara substansi PP No 81/1999 yang bertiwikrama menjadi PP No 19/2003 sudah "dilumpuhkan" . Siapa lagi yang melumpuhkan kalau bukan industri rokok? Perda PPU demikian juga, karena hanya paraturan "cangkokan" atas penanggulangan pencemaran udara sektor transportasi.

Ketiga, proses penyadaran dan pemberdayaan publik sangat rendah. Proses sosialisasi yang dilakukan sangat formalistik, ala kadarnya dan lebih bernuansa "proyek". Kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok khususnya bagi perokok pasif juga belum memadai. Demikian juga budaya penghormatan terhadap tempat publik juga masih minim. Ketika merokok di tempat publik, mereka telah mengurangi fungsi tempat publik itu dan melanggar hak publik pula, yaitu hak untuk mendapatkan udara yang sehat dan bersih.

Keempat, larangan merokok di tempat umum, secara kultural belum merupakan habit positif bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat juga memerlukan teladan. Contohnya, Pemprov DKI Jakarta tidak akan bisa berharap banyak atau bahkan "memaksa" masyarakat agar mematuhi Perda PPU, ketika aparat pemprov justru mempertontonkan pelanggaran di depan masyarakat. Datang saja ke kantor kelurahan/kecamatan di wilayah Jakarta, pasti masih banyak petugas kelurahan yang merokok di dalam ruangan.

Terlepas dari tidak berdayanya kedua aturan itu, situasi di negeri ini memang "kacau". Ketika negeri lain begitu getol menanggulangi dampak tembakau bagi kesehatan, negeri ini justru makin kuat menyandang gelar "negeri keranjang sampah nikotin". Ke depan, PP No 19/2003 dan Perda PPU tidak akan mengalami perbaikan nasib secara signifikan, bahkan bisa jadi akan makin terpuruk. Gerakan industri rokok dan konco-konco dekatnya begitu liar mengepung semua penjuru mata angin. Jangankan hanya berupa PP dan Perda, peraturan dan kebijakan yang lebih tinggi pun mudah ditendangnya.

Sungguh ironis, industri yang jelas-jelas memproduksi dan memasarkan produk bermasalah, malah kita perlakukan sebagai "raja midas". Harapan agar Pemerintah Indonesia meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan atau membuat Undang-Undang tentang Penanggulangan Dampak Tembakau bagi Kesehatan, yang saat ini sudah mengantongi dukungan 224 anggota DPR (40,7 persen); sepertinya masih jauh panggang dari api. Peraturan yang sudah ada pun, PP No 81/1999 dan Perda PPU, hanya menjadi macan kertas belaka.
sumber:http://indotc1.blogspot.com/2007/06/lumpuh-larangan-merokok-di-tempat-umum.html

Dampak Tembakau bagi Kesehatan

Konsumsi tembakau mengancam hidup generasi muda. Sayangnya, belum ada regulasi yang mengendalikan dampak produk tembakau bagi kesehatan. Karena itu, sejumlah pihak mendesak pemerintah dan DPR agar responsif terhadap Kerangka Hukum Pengendalian Produk Tembakau (FCTC) dengan menyiapkan kerangka kebijakan nasional.

Demikian pernyataan bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD), Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS), dan Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam jumpa pers, Senin (18/6), di Kantor YLKI, Jakarta Selatan.

Secara global, konsumsi rokok menyebabkan lima juta kematian per tahun. Diperkirakan, kematian akan dua kali lipat pada tahun 2020 jika tidak ditanggulangi. "Epidemi merokok terjadi karena liberalisasi perdagangan, penanaman modal asing, dan pemasaran global," ujar Tulus Abadi dari YLKI.

"Tembakau juga mengancam hak hidup anak," kata Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Muhammad Joni. Survei global tahun 2006 menemukan tiga dari 10 siswa mencoba merokok di bawah usia 10 tahun. Ini akibat gencarnya promosi rokok.

Sementara riset oleh KuIS di Jakarta menunjukkan, perokok pasif belum menganggap penting hak sehatnya dilindungi dari asap rokok, tidak berdaya, belum bisa bersikap asertif, dan cenderung pasif. Padahal, sekitar 40,6 persen responden perokok pasif berada di dekat perokok aktif beberapa kali dalam sehari.

Untuk itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah membuat kerangka hukum pengendalian produk tembakau, yang tertuang dalam FCTC yang sudah diratifikasi oleh 147 negara, dari 168 negara anggota WHO.

Sayangnya, Pemerintah Indonesia yang terlibat aktif dalam pembahasan draf FCTC itu justru tidak menandatangani naskah itu. Untuk itu, organisasi nonpemerintah mendesak pemerintah dan DPR responsif terhadap FCTC. DPR juga perlu membahas draf Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau bagi Kesehatan.
sumber:http://indotc1.blogspot.com/2007/06/dampak-tembakau-bagi-kesehatan.html